Untitled Document

Beranda » Kamus - H » Hukum

Arti Kata "Hukum" menurut KBBI

hu·kum n
1peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
2undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
3patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu;
4keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;

--acarahukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa;
--acara perdatahukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal;
--acara pidanahukum pidana formal;
--adathukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat);
--administrasihukum tt pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan);
--agrariakeseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur agraria; hukum yg mengatur tt pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa;
--alamketentuan menurut kodrat alam;
--Allahkepastian yg ditentukan oleh Allah; takdir Allah;
--Archimedespatokan (dalil) yg dibuat oleh Archimedes, yaitu benda yg dicelupkan ke dl zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yg dipindahkan;
--asasi 1undang-undang dasar suatu negara;
2hukum alam;
--Coulomb Fishukum yg menyatakan bahwa gaya tarik-menarik atau tolak-menolak antara dua muatan listrik berbanding lurus dng muatannya dan berbanding terbalik dng kuadrat jarak antara muatan serta bergantung pd medium muatan itu;
--daganghukum jual beli; hukum perniagaan;
--darurat Polhukum yg disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat;
--DM Lingkonstruksi bahasa Indonesia, baik dl kata majemuk maupun dl kalimat bahwa bagian yg menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yg diterangkan (D) (msl rumah Ali, rumahditerangkan (D) dan Alimenerangkan (M);
--Ferrel Hidhukum tt hubungan antara rotasi bumi dan gerakan angin serta arus laut;
--fiskalhukum mengenai pajak; hukum pajak;
--formalsistem hukum yg didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan;
--gerejaperaturan dsb yg berkenaan dng kehidupan yg berdasarkan ajaran Kristen;
--harta kekayaanhukum yg menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yg bernilai uang;
--internasionalhukum yg menentukan pelbagai peristiwa internasional;
--Islamperaturan dan ketentuan yg berkenaan dng kehidupan berdasarkan Alquran dan hadis; hukum syarak;
--jemurhukuman yg dilaksanakan dng jalan menjemur terhukum di terik matahari;
--karmahukum yg menyatakan bahwa siapa berbuat akan merasakan akibatnya; hukum balas;
--kelembapan Fishukum yg dikemukakan oleh Newton (1687) yg menyatakan bahwa setiap benda tetap bertahan dl keadaan diam atau dl keadaan gerak lurus beraturan tidak dipercepat, kecuali bila ada gaya neto yg mempengaruhinya;
--keluargahukum yg menentukan hubungan yg timbul krn ikatan kekerabatan;
--kibaladat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kpd pihak wanita krn sudah bukan perawan lagi;
--kisashukuman yg dijatuhkan sama dng perbuatan yg dilakukan (hukuman mati dijatuhkan kpd pembunuh);
--lauthukum dan undang-undang yg berhubungan dng laut;
--mungkaldenda adat yg tinggi yg dijatuhkan kpd seseorang yg membunuh warga suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu;
--negara(ketentuan) hukum mengenai negara;
--objektifkeseluruhan kaidah yg dapat diterapkan secara umum thd semua warga masyarakat selama mereka tunduk pd suatu sistem hukum umum;
--perbuatankeseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yg mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan orang lain dan mengenai keadaan penghidupan yg langsung bersangkut-paut dng hubungan kerja itu;
--perdatahukum yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dl satu negara;
--perdata formalhukum perdata materiil;
--perdata materiilhukum perdata yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yg dapat dijatuhkan;
--perkawinanundang-undang yg menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dr kedua pihak;
--pidanahukum yg menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana;
--pidana formalhukum pidana yg mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana;
--pidana materiilhukum pidana yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dipidana, dan pidana yg dapat dijatuhkan;
--pidana subjektifhak negara untuk menghukum orang yg melanggar peraturan hukum pidana objektif;
--politikhukum yg mengatur hubungan hukum negara dng orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yg satu dan negara lainnya;
--positifhukum yg sedang berlaku;
--pribadihukum yg menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi;
--resamhukum adat;
--rimbahukum yg berlaku yg menyatakan siapa yg menang atau yg kuat dialah yg berkuasa;
--sipil arkhukum perdata;
--syarakhukum Islam;
--taklifi Arhukum yg mengandung tuntutan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang mukalaf;
--taktertulishukum kebiasaan atau hukum yg terkandung dl keputusan pengadilan yg tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang;
--tata negarakeseluruhan norma hukum yg mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan;
--Tuhanhukum dr Tuhan;
--warishukum yg mengatur tt nasib harta peninggalan pewaris;
--yurisprudensihukum berdasarkan putusan hakim yg mengandung kaidah hukum tertentu yg dijadikan ajaran, pedoman dan/atau diikuti oleh hakim lain dl memutuskan perkara yg serupa atau sejenis;

ber·hu·kum v
1menggunakan hukum; ada hukumnya;
2mencari (meminta dsb) keadilan hukum (kpd); berhakim (kpd): ia sudah ~ kpd sekalian penghulu di dl negerinya;
3beperkara; bersengketa;

meng·hu·kum v
1menjatuhkan hukuman kpd; membiarkan orang menderita atau susah sbg balasan atas pelanggaran yg telah dilakukannya: pemerintah selalu ~ orang yg bersalah;
2mencela keras; sama sekali tidak membenarkan: semua orang ~ tindakan yg biadab itu;

meng·hu·kum·kan v
1menghukum; menjatuhkan hukuman kpd;
2menjadikan hukum; memasukkan dl hukum;
3menentukan (najis, haram, dsb) menurut hukum Islam;
4 Sosmemerintah (negeri, rakyat, dsb);

ter·hu·kum 1 vdihukum;
2 n(orang) yg dihukum; orang yg dijatuhi hukuman;

hu·kum·an n
1siksa dsb yg dikenakan kpd orang yg melanggar undang-undang dsb;
2keputusan yg dijatuhkan oleh hakim;
3hasil atau akibat menghukum: dia yg berbuat, dia yg boleh ~;
~
buanghukuman yg dijatuhkan kpd terpidana dng dibuang ke tempat yg terpencil; ~
gantunghukuman mati dng digantung; ~
kawalanhukuman yg berupa pencabutan kebebasan orang (orang yg dihukum tidak boleh bepergian dsb dng bebas); ~
kurunganhukuman yg berupa penyekapan di dl penjara (tetapi bukan krn kejahatan); ~
matihukuman yg dijalankan dng membunuh (menembak, menggantung) orang yg bersalah; ~
pancunghukuman yg dilakukan dng memancung atau menebas leher terpidana; ~
penjarahukuman yg berupa penyekapan dl penjara; ~
percobaanhukuman penjara yg tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan, tetapi selama dl masa percobaan itu terpidana tidak boleh melakukan hal-hal yg bertentangan dng hukum, apabila dl masa percobaan itu terpidana melawan hukum, hukuman yg diterimanya harus dijalani di lembaga pemasyarakatan; ~
rotanhukuman yg dijalankan dng menyebat orang yg bersalah dng rotan; ~
titipanhukuman kurungan;

ke·hu·kum·an nhal ihwal hukum

Kata "Hukum" dalam Bahasa Inggris

n:
  • law (hukum, dalil, alat-alat hukum, undang-undang)
  • jus (hukum, kumpulan hukum, hak)
  • verdict (putusan, putusan hakim, putusan juri, hukum)
  • amercement (denda, hukum)


adj:
  • juristic (hukum)
  • juristical (hukum)



KamusKata.com| Tes MBTI - Tes Kepribadian MBTI