Arti Kata "Tanah" menurut KBBI
ta·nah
n
1permukaan bumi atau lapisan bumi yg di atas sekali: hujan membasahi --;
2keadaan bumi di suatu tempat: -- nya gersang, tidak dapat ditanami;
3permukaan bumi yg diberi batas: pemerintah menyediakan -- seluas tiga hektar untuk permukiman para transmigran;
4daratan: penerjun payung itu tewas setelah jatuh terempas di --;
5permukaan bumi yg terbatas yg ditempati suatu bangsa yg diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara; negeri; negara; -- Eropa; -- Melayu; -- Toraja;
6bahan-bahan dr bumi; bumi sbg bahan sesuatu (pasir, napal, cadas, dsb): bata dan genting dibuat dr --;
7dasar (warna, cat, dsb): kain itu -- nya putih, coraknya cokelat dan hitam;
-- lembah kandungan air, kayu bengkok titian kera, pbkejahatan tidak terjadi kalau tidak disebabkan oleh keadaan lain; di mana -- dipijak, di situ langit dijunjung, pbhendaklah mengikuti adat negeri yg didiami; mendapati -- terbalik, pbmendapati mayat sudah terkubur; dp hidup bercermin bangkai lebih baik mati berkalang -- , pbdp menanggung malu lebih baik mati; spt Belanda minta -- , diberi kuku hendak menggarut, pbapabila seseorang diberi sedikit, ia mengajukan lebih banyak lagi; gerakan di bawah -- , kigerakan gelap (rahasia);
--adattanah milik yg diatur menurut hukum adat;
--airnegeri tempat kelahiran;
--asamtanah yg memiliki kadar ke- asaman tinggi;
--basahtanah persawahan (rawa dsb);
--bekutanah yg suhunya 0oC atau di bawah 0oC dan mengandung es dan uap air, tetapi tidak mengandung air cair;
--bencahtanah yg berpaya-paya; tanah yg becek;
--bendangtanah untuk sawah; tanah persawahan;
--bengkok
1tanah yg diterima (untuk diusahakan) sbg pengganti gaji (bagi pamong desa dsb);
2tanah yg diterima (untuk diusahakan) dl kaitan dng jabatan yg dipegang; tanah jabatan;
--beratanah yg dibiarkan tidak ditanami agar kembali kesuburannya;
--beroyapasir yg hanyut;
--berumputtanah yg tertutup oleh rumput tinggi yg tetap, tidak terlindung, tidak terhalang, dan terbuka thd cuaca;
--bijanatanah kelahiran;
--darattanah yg bukan persawahan (rawa-rawa, pertambakan, dsb);
--datartanah yg rata; dataran rendah;
--dati 1tanah milik kelompok kekerabatan di daerah yg penduduknya beragama Islam (dl adat Ambon);
2tanah yg dimiliki dan dikuasai oleh klen atau subklen;
--dauntanah yg terjadi dr daun-daun yg sudah lama terpendam; humus;
--dingin caknegeri yg berhawa dingin (Eropa);
--garapantanah negara (perkebunan dsb) yg digarap oleh penduduk untuk ditanami padi dsb;
--gemburtanah yg subur dan berderai-derai, lunak, dan lembik (tidak padat), terdiri atas campuran pasir, tanah liat, dan bahan organik lain;
--genting Geotanah sempit yg menghubungkan dua bagian daratan yg lebih luas;
--gersangtanah kering yg tidak subur;
--goyanggempa bumi;
--gundultanah yg sama sekali tidak ada pohon-pohonan di atasnya;
--guntaitanah yg pemiliknya bukan penduduk daerah bersangkutan; absente;
--hiduptanah yg diusahakan (ditanami dsb);
--kampung 1pekarangan;
2tanah yg bukan untuk persawahan (perladangan, perkebunan, dsb);
--kerajaan 1tanah milik raja;
2tanah milik negara;
--keringtanah perladangan (tegalan dsb);
--kosongtanah (pekarangan) yg tidak didiami atau diusahakan;
--kritis Geotanah yg mengalami erosi secara parah dan menuju ke ketandusan;
--kuburantanah milik desa (negara dsb) yg khusus disediakan untuk kuburan;
--kuripantanah milik perseorangan;
--kurustanah yg kurang subur;
--labutanah daun;
--lakuhumus;
--lapangtanah yg luas dan hanya ditumbuhi rumput;
--larangantanah yg tidak boleh digarap atau dikerjakan oleh masyarakat krn digunakan sbg kuburan, cagar alam, dsb;
--ledok
1dataran rendah;
2tanah yg dalam dan bulat bentuknya;
--leluhurnegeri asal pendatang; negeri nenek moyang;
--lembuttanah gembur dan halus, tanpa ada kemungkinan untuk menjadi keras;
--liattanah yg lekat; lempung;
--longsortanah yg gugur dan meluncur dng cepat ke bawah;
--mampattanah padat (tidak gembur);
--marginal Tantanah yg hasilnya dapat mencukupi atau menutup biaya yg dikeluarkan oleh penggarap;
--matangtanah yg telah mengalami penyelesaian untuk urusan permohonan hak pemilikan, surat balik nama, dsb; tanah yg sudah siap dipakai untuk mendirikan bangunan, dsb;
--mati 1tanah yg tidak diusahakan lagi;
2tanah kuburan;
--memintasampai ajal;
--mentahtanah milik negara yg bebas;
--miliktanah yg menjadi hak milik seseorang (bukan tanah negara);
--mulustanah yg hitam dan kaya humus;
--negaratanah milik negara;
--negeri Huktanah yg dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat hukum adat;
--nominaltanah milik desa diusahakan bersama oleh penduduk desa;
--pamahtanah yg rata (datar);
--pertikelirtanah yg pemiliknya mempunyai hak pertuanan; tanah milik tuan tanah;
--perawantanah yg belum pernah digarap;
--perpondingtanah milik yg turun-temurun bagi orang Indonesia;
--persiltanah sewa (lamanya 75 tahun);
--pusakatanah yg menjadi milik turun-temurun dr nenek moyang;
--rayabenua;
--regosoltanah yg berasal dr endapan batuan gunung berapi;
--seberang 1daerah di luar Pulau Jawa;
2daerah Malaka (dilihat dr Sumatra);
3luar negeri;
--semenanjungjazirah;
--siaran Komkeadaan yg ternyata cocok antara pengirim dan penerima dl bentuk tanda atau kode secara elektris;
--sucidaerah atau negara yg dianggap suci oleh para penganut agama (spt Mekah dan Medinah bagi umat Islam atau Palestina bagi umat Kristen);
--sukutanah yg menjadi milik segenap kaum (suku);
--talau Huktanah yg berasal dr warisan (di Minahasa);
--tegalantanah yg luas dan rata yg ditanami palawija dsb dng tidak menggunakan sistem irigrasi, tetapi bergantung pd hujan; ladang; huma;
--tegartanah keras dan kering;
--tersirahtanah tersirat;
--tersiratkubur; makam;
--tinggaltanah yg ditanami dan didiami;
--titisantanah yg hasilnya untuk kas desa;
--tumpah darahtanah tempat kelahiran; kampung halaman;
--ulayahtanah hutan yg sudah menjadi milik orang, tetapi belum diusahakan;
--uruktanah untuk menguruk atau menimbun lubang (pd tanah rendah, sawah, dsb) supaya rata;
--usahatanah milik swasta atau tanah pemerintah yg diusahakan orang;
--wakaftanah yg dihibahkan untuk sesuatu yg berguna bagi umum (masjid, madrasah, rumah sakit, dsb);
--waris(an)tanah pusaka peninggalan yg peruntukannya sudah ditentukan bagi tiap-tiap waris;
--yasantanah milik perorangan menurut hukum adat;
ber·ta·nah v
1mempunyai tanah; ada tanahnya;
2berurat berakar;
me·nge·ta·nah·kan v
1membawa (menurunkan) ke tanah;
2mengebumikan (menguburkan);
3 kimenurunkan derajat (kehormatan dsb): hamba bersumpah tidak akan ~ nama kaum kesatria;
per·ta·nah·an nhal-hal yg berhubungan dng kepemilikan tanah milik
1permukaan bumi atau lapisan bumi yg di atas sekali: hujan membasahi --;
2keadaan bumi di suatu tempat: -- nya gersang, tidak dapat ditanami;
3permukaan bumi yg diberi batas: pemerintah menyediakan -- seluas tiga hektar untuk permukiman para transmigran;
4daratan: penerjun payung itu tewas setelah jatuh terempas di --;
5permukaan bumi yg terbatas yg ditempati suatu bangsa yg diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara; negeri; negara; -- Eropa; -- Melayu; -- Toraja;
6bahan-bahan dr bumi; bumi sbg bahan sesuatu (pasir, napal, cadas, dsb): bata dan genting dibuat dr --;
7dasar (warna, cat, dsb): kain itu -- nya putih, coraknya cokelat dan hitam;
-- lembah kandungan air, kayu bengkok titian kera, pbkejahatan tidak terjadi kalau tidak disebabkan oleh keadaan lain; di mana -- dipijak, di situ langit dijunjung, pbhendaklah mengikuti adat negeri yg didiami; mendapati -- terbalik, pbmendapati mayat sudah terkubur; dp hidup bercermin bangkai lebih baik mati berkalang -- , pbdp menanggung malu lebih baik mati; spt Belanda minta -- , diberi kuku hendak menggarut, pbapabila seseorang diberi sedikit, ia mengajukan lebih banyak lagi; gerakan di bawah -- , kigerakan gelap (rahasia);
--adattanah milik yg diatur menurut hukum adat;
--airnegeri tempat kelahiran;
--asamtanah yg memiliki kadar ke- asaman tinggi;
--basahtanah persawahan (rawa dsb);
--bekutanah yg suhunya 0oC atau di bawah 0oC dan mengandung es dan uap air, tetapi tidak mengandung air cair;
--bencahtanah yg berpaya-paya; tanah yg becek;
--bendangtanah untuk sawah; tanah persawahan;
--bengkok
1tanah yg diterima (untuk diusahakan) sbg pengganti gaji (bagi pamong desa dsb);
2tanah yg diterima (untuk diusahakan) dl kaitan dng jabatan yg dipegang; tanah jabatan;
--beratanah yg dibiarkan tidak ditanami agar kembali kesuburannya;
--beroyapasir yg hanyut;
--berumputtanah yg tertutup oleh rumput tinggi yg tetap, tidak terlindung, tidak terhalang, dan terbuka thd cuaca;
--bijanatanah kelahiran;
--darattanah yg bukan persawahan (rawa-rawa, pertambakan, dsb);
--datartanah yg rata; dataran rendah;
--dati 1tanah milik kelompok kekerabatan di daerah yg penduduknya beragama Islam (dl adat Ambon);
2tanah yg dimiliki dan dikuasai oleh klen atau subklen;
--dauntanah yg terjadi dr daun-daun yg sudah lama terpendam; humus;
--dingin caknegeri yg berhawa dingin (Eropa);
--garapantanah negara (perkebunan dsb) yg digarap oleh penduduk untuk ditanami padi dsb;
--gemburtanah yg subur dan berderai-derai, lunak, dan lembik (tidak padat), terdiri atas campuran pasir, tanah liat, dan bahan organik lain;
--genting Geotanah sempit yg menghubungkan dua bagian daratan yg lebih luas;
--gersangtanah kering yg tidak subur;
--goyanggempa bumi;
--gundultanah yg sama sekali tidak ada pohon-pohonan di atasnya;
--guntaitanah yg pemiliknya bukan penduduk daerah bersangkutan; absente;
--hiduptanah yg diusahakan (ditanami dsb);
--kampung 1pekarangan;
2tanah yg bukan untuk persawahan (perladangan, perkebunan, dsb);
--kerajaan 1tanah milik raja;
2tanah milik negara;
--keringtanah perladangan (tegalan dsb);
--kosongtanah (pekarangan) yg tidak didiami atau diusahakan;
--kritis Geotanah yg mengalami erosi secara parah dan menuju ke ketandusan;
--kuburantanah milik desa (negara dsb) yg khusus disediakan untuk kuburan;
--kuripantanah milik perseorangan;
--kurustanah yg kurang subur;
--labutanah daun;
--lakuhumus;
--lapangtanah yg luas dan hanya ditumbuhi rumput;
--larangantanah yg tidak boleh digarap atau dikerjakan oleh masyarakat krn digunakan sbg kuburan, cagar alam, dsb;
--ledok
1dataran rendah;
2tanah yg dalam dan bulat bentuknya;
--leluhurnegeri asal pendatang; negeri nenek moyang;
--lembuttanah gembur dan halus, tanpa ada kemungkinan untuk menjadi keras;
--liattanah yg lekat; lempung;
--longsortanah yg gugur dan meluncur dng cepat ke bawah;
--mampattanah padat (tidak gembur);
--marginal Tantanah yg hasilnya dapat mencukupi atau menutup biaya yg dikeluarkan oleh penggarap;
--matangtanah yg telah mengalami penyelesaian untuk urusan permohonan hak pemilikan, surat balik nama, dsb; tanah yg sudah siap dipakai untuk mendirikan bangunan, dsb;
--mati 1tanah yg tidak diusahakan lagi;
2tanah kuburan;
--memintasampai ajal;
--mentahtanah milik negara yg bebas;
--miliktanah yg menjadi hak milik seseorang (bukan tanah negara);
--mulustanah yg hitam dan kaya humus;
--negaratanah milik negara;
--negeri Huktanah yg dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat hukum adat;
--nominaltanah milik desa diusahakan bersama oleh penduduk desa;
--pamahtanah yg rata (datar);
--pertikelirtanah yg pemiliknya mempunyai hak pertuanan; tanah milik tuan tanah;
--perawantanah yg belum pernah digarap;
--perpondingtanah milik yg turun-temurun bagi orang Indonesia;
--persiltanah sewa (lamanya 75 tahun);
--pusakatanah yg menjadi milik turun-temurun dr nenek moyang;
--rayabenua;
--regosoltanah yg berasal dr endapan batuan gunung berapi;
--seberang 1daerah di luar Pulau Jawa;
2daerah Malaka (dilihat dr Sumatra);
3luar negeri;
--semenanjungjazirah;
--siaran Komkeadaan yg ternyata cocok antara pengirim dan penerima dl bentuk tanda atau kode secara elektris;
--sucidaerah atau negara yg dianggap suci oleh para penganut agama (spt Mekah dan Medinah bagi umat Islam atau Palestina bagi umat Kristen);
--sukutanah yg menjadi milik segenap kaum (suku);
--talau Huktanah yg berasal dr warisan (di Minahasa);
--tegalantanah yg luas dan rata yg ditanami palawija dsb dng tidak menggunakan sistem irigrasi, tetapi bergantung pd hujan; ladang; huma;
--tegartanah keras dan kering;
--tersirahtanah tersirat;
--tersiratkubur; makam;
--tinggaltanah yg ditanami dan didiami;
--titisantanah yg hasilnya untuk kas desa;
--tumpah darahtanah tempat kelahiran; kampung halaman;
--ulayahtanah hutan yg sudah menjadi milik orang, tetapi belum diusahakan;
--uruktanah untuk menguruk atau menimbun lubang (pd tanah rendah, sawah, dsb) supaya rata;
--usahatanah milik swasta atau tanah pemerintah yg diusahakan orang;
--wakaftanah yg dihibahkan untuk sesuatu yg berguna bagi umum (masjid, madrasah, rumah sakit, dsb);
--waris(an)tanah pusaka peninggalan yg peruntukannya sudah ditentukan bagi tiap-tiap waris;
--yasantanah milik perorangan menurut hukum adat;
ber·ta·nah v
1mempunyai tanah; ada tanahnya;
2berurat berakar;
me·nge·ta·nah·kan v
1membawa (menurunkan) ke tanah;
2mengebumikan (menguburkan);
3 kimenurunkan derajat (kehormatan dsb): hamba bersumpah tidak akan ~ nama kaum kesatria;
per·ta·nah·an nhal-hal yg berhubungan dng kepemilikan tanah milik
ta·nah
ark nsatuan ukuran panjang yg sama dng depa
Kata "Tanah" dalam Bahasa Inggris
n:
- land (tanah, lahan, darat, negeri, daratan)
- ground (tanah, lapangan, permukaan bumi, dasar laut, daerah, alasan)
- soil (tanah, lahan, bumi, negeri, lumur, noda)
- country (negara, negeri, benua, rakyat, tanah air, tanah)
- earth (bumi, dunia, tanah)
- estate (perkebunan, kebun, tanah milik, harta milik, tanah, tingkat dlm hidup)
- glebe (tanah)
- dirt (kotoran, tanah, lumpur, sampah, desas-desus)
- sod (lempeng rumput, tanah tumpah darah, lemping rumput, tanah, tanah air)