Arti Kata "Hak" menurut KBBI
hak 1
abenar:
mereka telah dapat menilai mana yg -- dan mana yg batil;
2 nmilik; kepunyaan: barang-barang ini bukan -- mu;
3 nkewenangan: dng ijazah itu ia mempunyai -- untuk mengajar;
4 nkekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb): semua warga negara yg telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dl pemilihan umum;
5 nkekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada -- atas harta peninggalan mertuanya;
6 nderajat atau martabat: orang Melayu pd waktu itu tidak sama -- nya dng orang Eropa;
7 n Hukwewenang menurut hukum;
--adirajahak melakukan kekuasaan yg tertinggi;
--amendemenhak untuk mengusulkan perubahan rancangan undang-undang;
--angkethak DPR untuk mengadakan penyelidikan tt ketidakberesan di dl lembaga pemerintah atau tt tindakan-tindakan para anggota dewan tsb;
--asasihak dasar atau pokok (spt hak hidup dan hak mendapat perlindungan);
--asasi manusiahak yg dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), spt hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat;
--bersamahak yg dimiliki oleh beberapa orang terhadap suatu objek;
--bertanyahak anggota DPR, baik perseorangan maupun bersama-sama, untuk mengajukan pertanyaan kpd presiden atau pemerintah;
--ciptahak seseorang atas hasil penemuannya yg dilindungi oleh undang-undang (spt hak cipta dl mengarang, menggubah musik);
--dipilihhak untuk dipilih dl pemilihan umum untuk menjadi anggota DPR/MPR;
--eksteritorial 1hak untuk memberlakukan hukum dr suatu negara di wilayah negara lain;
2hak imunitas;
--ekstrateritorialhak eksteritorial;
--gunahak, kewenangan untuk memperoleh, melakukan, menggunakan, mengusahakan sesuatu sesuai dng ketentuan yg berlaku dl jangka waktu tertentu;
--guna airhak memperoleh air untuk keperluan tertentu;
--guna bangunanhak untuk membangun dan mempunyai bangunan di atas tanah orang lain atau tanah negara untuk jangka waktu tertentu;
--guna ruang angkasahak untuk menggunakan tenaga dan unsur-unsur dl ruang angkasa guna memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dan hal lain yg berkaitan dng itu;
--guna usahahak untuk menggunakan atau mengusahakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu;
--hipotekhak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk memperoleh penggantian atas hasil penjualan benda itu sbg pelunasan suatu perikatan;
--imunitas
1hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dl lembaga tsb tanpa boleh dituntut di muka pengadilan;
2hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pd hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yg dilalui atau negara tempat mereka bekerja; hak eksteritorial;
--ingkar Hukhak seseorang yg diadili untuk mengajukan keberatan dng disertai alasan thd hakim yg akan mengadili perkaranya;
--inisiatifhak para anggota DPR untuk mengajukan undang-undang mengenai masalah tertentu kpd pemerintah;
--interpelasihak para anggota DPR untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kpd pemerintah mengenai kebijakannya dl suatu bidang;
--jualkeleluasaan (hak) yg diberikan produsen kpd distributor untuk menjual produk-produknya dl wilayah tertentu;
--kebendaanhak untuk memiliki suatu benda yang dilindungi dr gangguan siapa pun;
--kepribadianhak untuk menggunakan harkat martabat manusia (jiwa, tubuh, kehormatan) dng leluasa;
--kuasa ibu Hukhak untuk menentukan pembagian harta pusaka berdasarkan garis keturunan ibu;
--lisensihak menerbitkan edisi buku yg sifatnya berbeda dr edisi asli (msl buku terjemahan);
--memilih 1hak untuk memberi suara dl pemilihan umum;
2hak untuk memberi suara dl masalah politik, khususnya hak atau kekuasaan untuk berperan serta dl memilih atau menolak rencana undang-undang;
--menumpang karanghak untuk memiliki bangunan atau tanaman yg ada pd tanah milik orang lain, biasanya dng membayar sejumlah uang sbg pengganti kerugian bagi pemilik tanah; hak opstal;
--milikhak untuk menggunakan atau mengambil keuntungan dr suatu benda yg berada dl kekuasaan tanpa merugikan pihak lain dan dipertahankan thd pihak mana pun;
--milik mutlakhak untuk mengambil keuntungan dr suatu benda dng bebas serta menguasai sepenuhnya;
--modalhak yg tetap menjadi milik pencipta;
--opstalhak untuk membangun atau menanam sesuatu di atas tanah yg menjadi milik orang lain;
--pakaihak untuk memakai, msl hak memakai tanah sesuai dng ketentuan hukum;
--patenhak yg diberikan oleh pemerintah kpd seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan thd kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu;
--penerbitanhak terbit;
--pengaranghak yg diberikan kpd pengarang berdasarkan undang-undang hak cipta;
--pertuananhak ulayat; hak purba; kedaulatan;
--pesertahak masyarakat hukum adat untuk memiliki tanah secara perseorangan mengambil hasil hutan, hasil air, berburu, menciptakan hak milik atas tumbuh-tumbuhan dsb;
--pilihhak warga negara untuk memilih wakil dan dipilih sbg wakil dl lembaga perwakilan rakyat melalui pemilihan umum yg demokratis;
--pilih aktifhak untuk memilih wakil dl lembaga perwakilan rakyat;
--pilih pasifhak untuk dipilih dan duduk dl lembaga perwakilan rakyat;
--preferensi 1hak istimewa bagi penagih (orang yg berpiutang);
2hak untuk memperoleh keuntungan dr suatu benda dng melalui penagih lainnya yg tidak mempunyai hak preferensi itu;
--prerogatifhak khusus atau hak istimewa yg ada pd seseorang krn kedudukannya sbg kepala negara, msl memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti;
--pribadiwewenang seseorang mengenai hubungannya dng orang lain;
--purba Hukpertuanan; hak ulayat;
--rantauhak seseorang atau golongan atas jalur tanah sepanjang tepian sungai krn membuka tanah tsb;
--siarhak seseorang atau instansi untuk menyiarkan sesuatu;
--suara 1hak untuk memberikan suara (spt dl pemilihan umum);
2hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dl rapat umum pemegang saham;
--substantifhak yg dapat dialihkan atau diperjualbelikan;
--temurunhak yg diwarisi secara turun-temurun;
--terbit Grafhak seorang penulis atas penerbitan karya tulisnya;
--tolakhak wartawan untuk menolak memberitahukan sumber berita;
--ulayat Hukhak yg dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya di lingkungan wilayahnya; hak pertuanan; hak purba;
--usahaerpah; hak temurun;
--vetohak yg dimiliki seseorang atau badan tertentu untuk menolak suatu keputusan;
--wilayat Hukhak ulayat;
ber·hak v
1mempunyai hak: dia ~ atas harta warisan itu;
2berkuasa: ia ~ atas tanah ini;
meng·haki vmenguasai dan menempati: dia kemudian ~ rumah tsb;
meng·hak·kan vmemberi hak (untuk menguasai dsb) kpd: pengadilan ~ rumah itu kpd Sdr. Amin
2 nmilik; kepunyaan: barang-barang ini bukan -- mu;
3 nkewenangan: dng ijazah itu ia mempunyai -- untuk mengajar;
4 nkekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb): semua warga negara yg telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dl pemilihan umum;
5 nkekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada -- atas harta peninggalan mertuanya;
6 nderajat atau martabat: orang Melayu pd waktu itu tidak sama -- nya dng orang Eropa;
7 n Hukwewenang menurut hukum;
--adirajahak melakukan kekuasaan yg tertinggi;
--amendemenhak untuk mengusulkan perubahan rancangan undang-undang;
--angkethak DPR untuk mengadakan penyelidikan tt ketidakberesan di dl lembaga pemerintah atau tt tindakan-tindakan para anggota dewan tsb;
--asasihak dasar atau pokok (spt hak hidup dan hak mendapat perlindungan);
--asasi manusiahak yg dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), spt hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat;
--bersamahak yg dimiliki oleh beberapa orang terhadap suatu objek;
--bertanyahak anggota DPR, baik perseorangan maupun bersama-sama, untuk mengajukan pertanyaan kpd presiden atau pemerintah;
--ciptahak seseorang atas hasil penemuannya yg dilindungi oleh undang-undang (spt hak cipta dl mengarang, menggubah musik);
--dipilihhak untuk dipilih dl pemilihan umum untuk menjadi anggota DPR/MPR;
--eksteritorial 1hak untuk memberlakukan hukum dr suatu negara di wilayah negara lain;
2hak imunitas;
--ekstrateritorialhak eksteritorial;
--gunahak, kewenangan untuk memperoleh, melakukan, menggunakan, mengusahakan sesuatu sesuai dng ketentuan yg berlaku dl jangka waktu tertentu;
--guna airhak memperoleh air untuk keperluan tertentu;
--guna bangunanhak untuk membangun dan mempunyai bangunan di atas tanah orang lain atau tanah negara untuk jangka waktu tertentu;
--guna ruang angkasahak untuk menggunakan tenaga dan unsur-unsur dl ruang angkasa guna memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dan hal lain yg berkaitan dng itu;
--guna usahahak untuk menggunakan atau mengusahakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu;
--hipotekhak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk memperoleh penggantian atas hasil penjualan benda itu sbg pelunasan suatu perikatan;
--imunitas
1hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dl lembaga tsb tanpa boleh dituntut di muka pengadilan;
2hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pd hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yg dilalui atau negara tempat mereka bekerja; hak eksteritorial;
--ingkar Hukhak seseorang yg diadili untuk mengajukan keberatan dng disertai alasan thd hakim yg akan mengadili perkaranya;
--inisiatifhak para anggota DPR untuk mengajukan undang-undang mengenai masalah tertentu kpd pemerintah;
--interpelasihak para anggota DPR untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kpd pemerintah mengenai kebijakannya dl suatu bidang;
--jualkeleluasaan (hak) yg diberikan produsen kpd distributor untuk menjual produk-produknya dl wilayah tertentu;
--kebendaanhak untuk memiliki suatu benda yang dilindungi dr gangguan siapa pun;
--kepribadianhak untuk menggunakan harkat martabat manusia (jiwa, tubuh, kehormatan) dng leluasa;
--kuasa ibu Hukhak untuk menentukan pembagian harta pusaka berdasarkan garis keturunan ibu;
--lisensihak menerbitkan edisi buku yg sifatnya berbeda dr edisi asli (msl buku terjemahan);
--memilih 1hak untuk memberi suara dl pemilihan umum;
2hak untuk memberi suara dl masalah politik, khususnya hak atau kekuasaan untuk berperan serta dl memilih atau menolak rencana undang-undang;
--menumpang karanghak untuk memiliki bangunan atau tanaman yg ada pd tanah milik orang lain, biasanya dng membayar sejumlah uang sbg pengganti kerugian bagi pemilik tanah; hak opstal;
--milikhak untuk menggunakan atau mengambil keuntungan dr suatu benda yg berada dl kekuasaan tanpa merugikan pihak lain dan dipertahankan thd pihak mana pun;
--milik mutlakhak untuk mengambil keuntungan dr suatu benda dng bebas serta menguasai sepenuhnya;
--modalhak yg tetap menjadi milik pencipta;
--opstalhak untuk membangun atau menanam sesuatu di atas tanah yg menjadi milik orang lain;
--pakaihak untuk memakai, msl hak memakai tanah sesuai dng ketentuan hukum;
--patenhak yg diberikan oleh pemerintah kpd seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan thd kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu;
--penerbitanhak terbit;
--pengaranghak yg diberikan kpd pengarang berdasarkan undang-undang hak cipta;
--pertuananhak ulayat; hak purba; kedaulatan;
--pesertahak masyarakat hukum adat untuk memiliki tanah secara perseorangan mengambil hasil hutan, hasil air, berburu, menciptakan hak milik atas tumbuh-tumbuhan dsb;
--pilihhak warga negara untuk memilih wakil dan dipilih sbg wakil dl lembaga perwakilan rakyat melalui pemilihan umum yg demokratis;
--pilih aktifhak untuk memilih wakil dl lembaga perwakilan rakyat;
--pilih pasifhak untuk dipilih dan duduk dl lembaga perwakilan rakyat;
--preferensi 1hak istimewa bagi penagih (orang yg berpiutang);
2hak untuk memperoleh keuntungan dr suatu benda dng melalui penagih lainnya yg tidak mempunyai hak preferensi itu;
--prerogatifhak khusus atau hak istimewa yg ada pd seseorang krn kedudukannya sbg kepala negara, msl memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti;
--pribadiwewenang seseorang mengenai hubungannya dng orang lain;
--purba Hukpertuanan; hak ulayat;
--rantauhak seseorang atau golongan atas jalur tanah sepanjang tepian sungai krn membuka tanah tsb;
--siarhak seseorang atau instansi untuk menyiarkan sesuatu;
--suara 1hak untuk memberikan suara (spt dl pemilihan umum);
2hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dl rapat umum pemegang saham;
--substantifhak yg dapat dialihkan atau diperjualbelikan;
--temurunhak yg diwarisi secara turun-temurun;
--terbit Grafhak seorang penulis atas penerbitan karya tulisnya;
--tolakhak wartawan untuk menolak memberitahukan sumber berita;
--ulayat Hukhak yg dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya di lingkungan wilayahnya; hak pertuanan; hak purba;
--usahaerpah; hak temurun;
--vetohak yg dimiliki seseorang atau badan tertentu untuk menolak suatu keputusan;
--wilayat Hukhak ulayat;
ber·hak v
1mempunyai hak: dia ~ atas harta warisan itu;
2berkuasa: ia ~ atas tanah ini;
meng·haki vmenguasai dan menempati: dia kemudian ~ rumah tsb;
meng·hak·kan vmemberi hak (untuk menguasai dsb) kpd: pengadilan ~ rumah itu kpd Sdr. Amin
hak
ntelapak sepatu pd bagian tumit yg relatif tinggi:
sepatu dng -- tinggi sedang digemari oleh wanita
karier
hak
nalat untuk merenda (yg ujungnya berkait) dibuat dr
logam
hak
nlogam berkait (sepasang) untuk mengancingkan pinggang
celana atau baju perempuan
Kata "Hak" dalam Bahasa Inggris
n:
- right (hak, sebelah kanan, kebenaran, keadilan, wewenang)
- rightness (kebenaran, keadilan, hak)
- claim (klaim, tuntutan, gugatan, tagihan, hak, konsesi)
- due (hak)
- faculty (fakultas, kecakapan, kemampuan, kemahiran, bakat, hak)
- franchise (hak pilih, hak memilih, hak, monopoli, lisensi)
- liberties (hak)
- jus (hukum, kumpulan hukum, hak)
- title (judul, gelar, alamat, nama, buku, hak)
- mandate (mandat, amanat, perintah atasan, perintah resmi, kekuasaan, hak)
- warrant (surat perintah, surat tuntutan, saman, hak, bukti, jaminan)
- authorization (otorisasi, penguasaan, hak)
- hook (kait, kail, pengait, cantelan, gantungan, hak)
- knit (hak)
- heel (tumit, tempat tumit di kaus kaki, tempat tumit di kaos kaki, tumit sepatu, susuh, hak)